Dengan semakin berkembangnya teknologi, kini jasa perizinan pun semakin banyak ditemukan baik secara online maupun offline. Salah satu jenisnya yaitu jasa perizinan yang dapat membantu dalam pembuatan Surat Izin Usaha hingga mencapai tujuan yang diinginkan.
Apa itu Surat Izin Usaha dan mengapa banyak sekali jasa perizinan yang kini bersedia untuk membantu dalam pengurusannya?
Surat Izin Usaha merupakan kelengkapan berkas yang wajib dimiliki oleh usaha atau bisnis yang telah meraup keuntungan di atas 50 juta rupiah.
Namun, pemilik usaha dengan kekayaan bersih di bawah 50 juta rupiah pun dapat mengajukan Surat Izin Usaha jika dikehendaki.
Daftar Isi
Persyaratan yang Harus Dipenuhi
Surat Izin Usaha akan dikeluarkan oleh badan hukum sebagai bukti bahwa suatu usaha atau bisnis telah dijalankan secara legal dan resmi.
Apakah Anda merupakan salah satu pemilik usaha yang belum memiliki Surat Izin Usaha Perdagangan atau SIUP? Jika iya, maka Anda perlu memperhatikan persyaratan administrasi yang harus dipenuhi berikut ini.
Persyaratan Administrasi untuk Perusahaan Perseorangan
Berkas-berkas yang perlu dipersiapkan untuk membuat SIUP bagi Perusahaan Perseorangan yaitu :
- fotokopi identitas atau KTP pemilik perusahaan,
- fotokopi NPWP atas nama perusahaan yang akan didaftarkan SIUP,
- fotokopi Surat Izin Tempat Usaha (SITU) yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah sesuai domisili,
- laporan neraca perusahaan,
- serta foto direktur utama atau pemilik usaha maupun penanggung jawab sebanyak 2 lembar dengan ukuran 4×6 cm yang kemudian dilengkapi dengan materai.
Persyaratan SIUP untuk Koperasi
Sebelum memutuskan untuk mengurus sendiri SIUP Koperasi, maka persyaratan SIUP untuk Koperasi pun wajib untuk diketahui terlebih dahulu. Tanpa menggunakan materai, hal pertama yang perlu disiapkan yaitu fotokopi kartu identitas Dewan Pengawas Koperasi dan fotokopi NPWP, kemudian daftar susunan Dewan Pengurus, daftar susunan Dewan Pengawas Koperasi, fotokopi Akta Pendirian Koperasi, laporan neraca Koperasi, fotokopi SITU, serta dua lembar foto direktur utama atau penanggung jawab berukuran 4×6.
Persyaratan Administrasi Perseroan Terbatas (PT)
Persyaratan yang diperlukan untuk pengurusan SIUP bagi Perseroan Terbatas (PT) terbilang cukup banyak. Maka dari itu, persiapan sebaiknya dilakukan sejak jauh hari sebelumnya.
Hal pertama yang wajib ada yaitu fotokopi KTP pemilik perusahaan atau penanggung jawabnya dan dilengkapi dengan Kartu Keluarga apabila pemilik perusahaan seorang perempuan, serta dua lembar pas foto pemilik perusahaan berukuran 4×6.
Setelah fotokopi identitas pemilik perusahaan terpenuhi, berikutnya yaitu fotokopi SITU, NPWP, Akta Pendirian Perusahaan, Surat Keputusan Pengesahan oleh Kementerian Hukum dan HAM, Surat Izin Prinsip, Surat Izin Gangguan, Surat Izin Teknis, serta laporan neraca perusahaan. Terakhir yaitu materai sesuai dengan yang dibutuhkan.
Persyaratan SIUP untuk Perseroan Terbuka (Tbk)
Yang harus dipersiapkan untuk Perseroan Terbuka yaitu fotokopi SIUP sebelum status perusahaan berganti menjadi PT, fotokopi kartu identitas direktur utama, fotokopi Akta Pendirian Perusahaan, surat keterangan dari Badan Pengawas Pasar Modal bahwa perusahaan telah melakukan penawaran umum, fotokopi STP-LKTP tahun pembukuan terakhir, dan pas foto direktur utama berukuran 4×6 sebanyak 2 lembar.
Cara Membuat Surat Izin Usaha Perdagangan
Surat Izin Usaha Perdagangan atau SIUP dapat dibuat dengan cara online maupun offline, berikut ini merupakan cara yang dapat Anda lakukan untuk membuat SIUP.
Pembuatan Secara Online
Tata cara perizinan perusahaan penyedia jasa pekerja atau buruh sesuai dengan panduan secara online dapat dilakukan pada situs resmi Online Single Submission. Pertama, Anda harus melakukan pendaftaran dan melakukan verifikasi akun dengan benar.
Setelah akun diverifikasi, maka selanjutnya Anda dapat login dan mengisi data usaha dengan lengkap dan melakukan Komitmen Izin Usaha serta Komitmen Izin Komersial. Setelah semua langkah selesai dilakukan, maka OSS akan langsung menerbitkan NIB untuk Anda.
Pembuatan Secara Offline
Pengurusan SIUP secara offline dapat dilakukan dengan mendatangi Dinas Perdagangan sesuai dengan domisili masing-masing. Hal pertama yang harus dilakukan yaitu dengan mengambil formulir pendaftaran SIUP dan mengisinya dengan lengkap.
Usai terisi dengan lengkap, formulir kemudian dibubuhi dengan tanda tangan di atas materai dan difotokopi sebanyak dua lembar.
Setelah dokumen dikumpulkan maka selanjutnya yaitu membayar biaya retribusi sesuai dengan daerah masing-masing. Retribusi yang dibayar yaitu sesuai dengan retribusi perizinan tertentu.
Persamaan retribusi jasa umum dan retribusi perizinan tertentu yaitu dilakukan demi lancarnya kegiatan yang sedang berlangsung di tengah masyarakat.
Jika semuanya telah dilakukan, maka SIUP pun dapat diambil setelah 2 minggu. Pihak Dinas Perdagangan akan menelepon secara langsung apabila SIUP telah selesai dibuat.
Pengurusan ini pun tidak harus dilakukan oleh pemilik usaha, karena dapat diwakilkan dan dilengkapi dengan Surat Kuasa bermaterai. Anda ingin menggunakan jasa perizinan yang terpercaya? Klik disini untuk mengetahui lebih lanjut.
Fastwork, Penyedia Jasa Perizinan yang Bervariasi
Semua jenis urusan perizinan seperti perizinan bagi penyedia jasa konstruksi, bisnis kuliner, jasa pekerja atau buruh, semua dapat dilakukan dengan satu order di Fastwork.
Terdapat banyak sekali pilihan sesuai dengan kebutuhan yang Anda inginkan, sehingga pengurusan perizinan pun dapat dilakukan dengan lebih mudah.
Kemudahan ini tentu sangat berdampak pada usaha karena Anda tidak perlu repot-repot dan meninggalkan usaha atau bisnis Anda untuk melakukan pengurusan.
Ingin tahu kemudahan yang diberikan oleh Fastwork dalam pengurusan perizinan? Anda dapat memulainya dengan klik disini.