Cara Praktis Buka Blokir STNK Mobil Secara Online Tanpa Ribet

By: Irwin Andriyanto

Cara buka blokir STNK mobil secara online tidak sulit, dapat dilakukan dari mana saja.

Pada saat Anda membeli mobil second, tidak menutup kemungkinan Surat Tanda Nomor Kendaraan atau STNK sudah diblokir oleh pemilik sebelumnya.

Pemblokiran STNK biasa dilakukan agar pemilik sebelumnya terhindar dari pajak kendaraan progresif.

Namun tidak perlu khawatir, sebab Anda bisa membuka blokir STNK secara online dan offline dengan mudah.

Proses Membuka Blokir STNK secara Online

Cara Praktis Buka Blokir STNK Mobil Secara Online Tanpa Ribet
Cara Praktis Buka Blokir STNK Mobil Secara Online Tanpa Ribet

STNK merupakan bukti sah kepemilikan kendaraan yang dikeluarkan oleh Samsat, layanan penerbitan dan pengesahan kendaraan.

Saat pemilik menjual atau memindah kepemilikan kendaraan, bisa melakukan blokir STNK tanpa ribet.

Syarat Buka Blokir STNK

Anda bisa membuka blokir STNK online melalui aplikasi, sedangkan untuk caranya menyesuaikan dengan Samsat di masing-masing daerah.

Untuk mengaktifkan kembali STNK kendaraan yang dibeli, pemilik baru harus memenuhi syarat buka blokir yang sudah ditentukan. Syarat tersebut antara lain:

  • Surat permohonan buka blokir.
  • Bukti pelunasan tagihan E-tilang (jika STNK diblokir karena telat membayar tilang).
  • Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) asli dan fotokopi.
  • STNK asli dan fotokopi.
  • KTP Pemilik Kendaraan asli dan fotokopi.
  • Kwitansi pembelian kendaraan (jika membeli kendaraan bekas).
  • Bukti cek fisik kendaraan dari Samsat.

Langkah Mengaktifkan STNK yang Diblokir Secara Online

Fasilitas pengurusan STNK online yang disediakan oleh Samsat sangat memudahkan masyarakat yang ingin mengetahui status kendaraannya maupun untuk membuka blokir STNK.

Cara buka blokir STNK mobil secara online dan tanpa ribet, bisa melalui beberapa langkah. Berikut

1. Masuk ke situs resmi Samsat masing-masing daerah, sebagai contoh:

2. Setelah halaman utama situs terbuka, masukkan nomor polisi, nomor mesin, dan semua informasi yang diminta ke dalam kolom yang disediakan.

3. Klik tombol cari

4. Lanjutkan dengan cek fisik kendaraan yang dilakukan di Samsat

5. Proses balik nama kendaraan

Proses ini membutuhkan beberapa tahap, yaitu:

  • Mengisi formulir yang disediakan oleh Samsat
  • Menyerahkan dokumen-dokumen, seperti: STNK (asli dan fotokopi), KTP pemilik mobil baru (asli dan fotokopi), BPKB (asli dan fotokopi), hasil pengesahan cek fisik mobil, dan kwitansi pembelian mobil yang sah dengan bukti  tanda tangani penjual dan pembeli di atas materai (sertakan foto copy).
  • Membawa mobil untuk cek fisik yang bertujuan untuk memastikan nomor rangka dan nomor mesin kendaraan sesuai dengan yang tertera di dokumen.

6. Melakukan pembayaran

Langkah terakhir ketika Anda ingin membuka blokir kendaraan online adalah melakukan pembayaran. Biaya yang dibayar meliputi biaya balik nama, pajak kendaraan, dan biaya administrasi lainnya.

Rincian biaya yang dibayar saat membuka blokir STNK mobil adalah:

  • Biaya Proses Balik Nama: Sebesar 1% dari nilai jual kendaraan bermotor atau NJKB.
  • Biaya Registrasi: Biaya ini bervariasi tergantung pada kebijakan Samsat setempat.
  • Pajak Kendaraan Bermotor: Informasi lebih lanjut bisa dilihat pada STNK atau melalui aplikasi resmi untuk pengecekan pajak.
  • SWDKLLJ untuk Mobil: Rp. 143.000.
  • Biaya Penerbitan STNK Baru: Rp. 200.000.
  • Biaya Penerbitan TNKB: Rp. 100.000.
  • Biaya Penerbitan BPKB: Rp. 375.000.

Membuka blokir STNK mobil secara online cukup mudah karena sudah Samsat di masing-masing daerah yang menyediakan website untuk membantu proses tersebut.

Setelah mengetahui cara buka blokir stnk mobil secara online, Anda bisa melakukan proses pembukaan blokir sendiri dengan mudah dan cepat.

Tinggalkan komentar