Produk yang sudah siap jual belum tentu siap masuk pasar yang lebih luas jika belum memiliki sertifikat halal. Banyak pemilik usaha baru menyadari hal ini saat ingin masuk retail, ikut pengadaan, menjual produk di marketplace, atau menjangkau konsumen yang lebih selektif terhadap status kehalalan produk.
Karena itu, memahami cara mengurus sertifikasi halal menjadi langkah penting agar produk tidak hanya layak jual, tetapi juga memenuhi regulasi yang berlaku. Saat ini proses sertifikasi halal terpusat melalui Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal atau BPJPH.
Dilansir dari BPJPH, pendaftaran sertifikasi halal dapat dilakukan secara online melalui SIHALAL di ptsp.halal.go.id. Sistem ini membantu UMKM maupun perusahaan skala besar mengajukan permohonan dengan alur yang lebih terpusat dan terdokumentasi.
Mengapa Sertifikasi Halal Sangat Penting untuk Bisnis?
Bagi pemilik usaha, sertifikasi halal bukan hanya urusan label di kemasan. Sertifikat ini dapat menentukan apakah produk lebih mudah diterima di pasar, terutama ketika bisnis ingin masuk retail modern, memperluas distribusi, atau membangun kepercayaan konsumen muslim.
Menurut BPJPH, pemerintah terus mendorong pemilik bisnis untuk melaksanakan sertifikasi halal sesuai ketentuan produk halal yang berlaku di Indonesia. Artinya, sertifikasi halal tidak lagi bisa dipandang sebagai kebutuhan tambahan, tetapi menjadi bagian dari kesiapan legalitas produk.
Selain aspek regulasi, sertifikat halal juga memberi nilai jual yang lebih kuat. Konsumen lebih mudah percaya karena bahan, proses produksi, dan sistem pengelolaan produk telah melalui pemeriksaan. Bagi UMKM, sertifikasi ini dapat membantu produk terlihat lebih profesional dan siap bersaing di pasar yang lebih luas.
Persyaratan Dokumen Sertifikasi Halal yang Wajib Disiapkan
Sebelum melakukan pendaftaran SIHALAL, pemilik usaha perlu menyiapkan dokumen sertifikasi halal secara lengkap. Dokumen yang rapi akan membantu proses verifikasi berjalan lebih cepat dan mengurangi risiko pengajuan dikembalikan.
Beberapa dokumen utama yang perlu disiapkan antara lain:
- NIB atau Nomor Induk Berusaha sebagai identitas legal usaha.
- KTP pengurus atau penanggung jawab usaha.
- Nama dan jenis produk yang akan diajukan sertifikasi halal.
- Daftar bahan baku, bahan tambahan, dan bahan penolong yang digunakan.
- Informasi asal bahan, termasuk pemasok atau produsen bahan jika tersedia.
- Alur proses pengolahan produk, mulai dari penerimaan bahan, penyimpanan, produksi, pengemasan, hingga distribusi.
- Dokumen Sistem Jaminan Produk Halal atau SJPH, terutama untuk pengajuan sertifikasi halal reguler.
Dikutip dari penjelasan BPJPH, pemilik usaha yang sudah memiliki NIB dapat membuat akun SIHALAL dan mengajukan permohonan sertifikat halal secara elektronik melalui layanan BPJPH.
Agar proses lebih lancar, pastikan data bahan baku yang diinput sesuai dengan kondisi produksi sebenarnya. Misalnya, nama bahan, merek bahan, pemasok, dan fungsi bahan sebaiknya ditulis konsisten agar mudah diperiksa saat proses verifikasi atau audit berlangsung.
Langkah-Langkah Cara Mengurus Sertifikasi Halal di BPJPH

Secara umum, alur sertifikasi halal dimulai dari pendaftaran online, pemeriksaan dokumen, audit atau verifikasi produk, penetapan kehalalan, lalu penerbitan sertifikat oleh BPJPH. Bagi pemilik bisnis, memahami urutan ini penting agar tidak salah menyiapkan dokumen dan tidak keliru memilih skema sertifikasi.
1. Pembuatan Akun dan Pendaftaran SIHALAL
Langkah pertama adalah mengakses ptsp.halal.go.id, lalu membuat akun SIHALAL. Setelah akun aktif, pelaku usaha dapat mengisi data usaha, memilih jenis layanan, dan mengunggah dokumen yang sudah disiapkan.
Secara praktis, tahapan awal yang perlu dilakukan pemilik usaha meliputi:
- Mengakses laman ptsp.halal.go.id.
- Membuat akun SIHALAL sesuai data usaha.
- Melengkapi profil usaha dan data penanggung jawab.
- Menginput nama produk dan jenis produk yang diajukan.
- Mengisi daftar bahan baku, bahan tambahan, dan bahan penolong.
- Menjelaskan alur proses produksi secara runtut.
- Mengunggah dokumen pendukung yang diminta sistem.
- Memantau status pengajuan melalui dashboard SIHALAL.
Pada tahap ini, pastikan data NIB, identitas pengurus, nama produk, komposisi bahan, dan proses produksi ditulis dengan benar. Kesalahan kecil seperti nama bahan yang tidak jelas, merek bahan yang tidak sesuai, atau alur produksi yang kurang lengkap bisa membuat proses verifikasi membutuhkan waktu lebih lama.
Dilansir dari BPJPH, pendaftaran sertifikasi halal dilakukan satu pintu secara online melalui ptsp.halal.go.id. Sistem ini membuat pelaku usaha dapat mengajukan permohonan dari mana saja selama dokumen dan data pendukung sudah siap.
2. Pemeriksaan dan Audit Produk oleh LPH
Setelah pendaftaran masuk, proses berlanjut ke pemeriksaan. Untuk skema reguler, produk akan diperiksa oleh Lembaga Pemeriksa Halal atau LPH. Lembaga ini bertugas menilai bahan, fasilitas produksi, proses pengolahan, hingga sistem jaminan halal yang diterapkan oleh bisnis.
Audit ini penting karena sertifikasi halal tidak hanya melihat bahan akhir. Auditor juga dapat memeriksa bagaimana bahan disimpan, apakah fasilitas produksi berisiko tercampur bahan tidak halal, bagaimana proses pembersihan dilakukan, dan apakah catatan produksi dapat ditelusuri.
Bagi UMKM, bagian ini sering menjadi tantangan karena proses produksi kadang masih berjalan sederhana dan belum terdokumentasi dengan baik. Karena itu, pemilik usaha sebaiknya mulai membiasakan pencatatan bahan, pemasok, resep, dan alur produksi sejak awal.
Menurut BPJPH, dalam skema reguler, produk diperiksa oleh LPH. Setelah itu, hasil pemeriksaan dilanjutkan ke sidang fatwa untuk mendapatkan ketetapan halal.
3. Sidang Fatwa MUI dan Penerbitan Sertifikat oleh BPJPH
Setelah proses pemeriksaan selesai, hasil audit akan dibawa ke tahap penetapan kehalalan. Pada tahap ini, Komisi Fatwa MUI atau Komite Fatwa Produk Halal menetapkan status halal produk berdasarkan hasil pemeriksaan yang sudah dilakukan.
Jika produk dinyatakan halal, BPJPH akan menerbitkan sertifikat halal secara elektronik. Pelaku usaha kemudian dapat mengunduh sertifikat tersebut melalui akun SIHALAL. Sertifikat inilah yang menjadi dasar penggunaan label halal pada produk sesuai ketentuan yang berlaku.
Kendala Umum dalam Proses Sertifikasi dan Solusinya
Banyak pemilik usaha merasa proses sertifikasi halal terlihat sederhana di awal, tetapi mulai kesulitan saat harus menyiapkan dokumen teknis. Kendala paling umum biasanya muncul pada penyusunan SJPH, penulisan daftar bahan baku, pembuktian asal bahan, hingga penjelasan alur produksi.
Contoh kendala yang sering dialami UMKM antara lain:
- Bahan baku dari pemasok belum memiliki informasi halal yang jelas.
- Nama bahan di kemasan berbeda dengan nama bahan yang diinput di sistem.
- Resep produk sering berubah, tetapi tidak tercatat dengan rapi.
- Proses produksi belum memiliki alur tertulis.
- Area penyimpanan bahan belum dipisahkan dengan baik.
- Pelaku usaha belum memahami cara menyusun dokumen SJPH.
Masalah seperti ini dapat membuat proses pemeriksaan tertunda atau pengajuan perlu diperbaiki kembali. Karena itu, pengusaha sebaiknya tidak hanya fokus pada pendaftaran, tetapi juga memastikan seluruh data bahan dan proses produksi siap diperiksa.
Untuk menghindari hal tersebut, bisnis dapat menggunakan pendampingan profesional melalui Jasa Konsultasi Halal agar proses persiapan dokumen, penerapan SJPH, dan kesiapan audit berjalan lebih rapi. Pendampingan seperti ini membantu bisnis memahami kebutuhan administratif sekaligus teknis tanpa harus menebak-nebak sendiri.
Menurut IHATEC, layanan pendampingan sertifikasi halal dapat membantu dalam penyusunan dokumen SJPH, review dokumen bahan baku, implementasi sistem halal, pendaftaran melalui BPJPH, koordinasi dengan LPH, hingga tindak lanjut temuan audit.
Bagi perusahaan yang memiliki banyak varian produk atau rantai pasok bahan yang kompleks, penggunaan Jasa Sertifikasi Halal dapat membantu proses berjalan lebih efisien. Solusi ini bukan sekadar membantu pendaftaran, tetapi juga memastikan sistem halal dapat diterapkan secara konsisten dalam operasional bisnis.
Kesimpulan
Memiliki sertifikat halal adalah investasi penting agar produk lebih siap dipasarkan, dipercaya konsumen, dan memenuhi kewajiban regulasi. Pemilik usaha dapat mengurus sertifikasi halal secara mandiri melalui SIHALAL, mulai dari menyiapkan NIB, dokumen produk, daftar bahan, hingga alur produksi. Namun, jika proses terasa rumit atau produk memiliki bahan dan sistem produksi yang kompleks, pendampingan konsultan dapat menjadi pilihan praktis agar proses lebih tertata dan risiko revisi dokumen dapat diminimalkan. Dengan persiapan yang tepat, sertifikat halal bukan hanya membantu produk lolos kewajiban legal, tetapi juga memperkuat daya saing dan kepercayaan pasar.
FAQ
Berapa lama proses pembuatan sertifikasi halal?
Lama proses sertifikasi halal dapat bervariasi, tergantung kelengkapan dokumen, jenis produk, skema sertifikasi, dan kesiapan audit. Secara umum, proses sering dirujuk berkisar sekitar 21 hari kerja setelah dokumen lengkap dan masuk ke tahapan pemeriksaan yang sesuai.
Apakah UMKM wajib punya sertifikat halal?
Ya, UMKM tetap termasuk pelaku usaha yang perlu memperhatikan kewajiban sertifikasi halal. Namun, untuk pelaku usaha mikro dan kecil dengan kriteria tertentu, tersedia skema self-declare.
Menurut BPJPH, skema self-declare berlaku untuk produk UMK yang tidak berisiko, menggunakan bahan yang sudah dipastikan kehalalannya, dan diproduksi melalui proses sederhana yang dapat dipastikan kehalalannya.
Apakah sertifikasi halal bisa diurus sendiri?
Bisa. Pemilik usaha dapat mengurus sertifikasi halal secara mandiri melalui SIHALAL. Namun, jika produk memiliki banyak bahan, proses produksi kompleks, atau dokumen SJPH belum siap, pendampingan profesional dapat membantu proses lebih rapi dan mengurangi risiko revisi.
Apa perbedaan sertifikasi halal reguler dan self-declare?
Sertifikasi halal reguler umumnya melalui pemeriksaan LPH dan penetapan kehalalan melalui sidang fatwa. Sementara itu, self-declare ditujukan untuk pelaku usaha mikro dan kecil dengan produk berisiko rendah, bahan yang jelas kehalalannya, serta proses produksi sederhana.
Referensi
Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal. “Kepala BPJPH: Urus Sertifikasi Halal Itu Mudah, Begini Caranya.” BPJPH, https://bpjph.halal.go.id/detail/kepala-bpjph-urus-sertifikasi-halal-itu-mudah-begini-caranya/. Diakses 10 Mei 2026.
Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal. “Sertifikasi Halal.” BPJPH, https://bpjph.halal.go.id/detail/sertifikasi-halal/. Diakses 10 Mei 2026.
IHATEC. “Jasa Konsultasi Halal.” IHATEC, https://ihatec.com/jasa-konsultasi-halal/. Diakses 10 Mei 2026.