Cara Daftar Nomor Induk Berusaha (NIB) untuk Pengusaha Mikro dengan Status Perseorangan

Bagi para wirausahawan yang memiliki usaha mikro dengan status perseorangan, memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) adalah langkah penting dalam memperoleh legalitas dan perizinan yang diperlukan. NIB merupakan identitas usaha yang dikeluarkan oleh pemerintah Indonesia melalui Online Single Submission (OSS). Pada kesempatan ini, kami akan memberikan panduan lengkap tentang Cara Daftar NIB Perseorangan.

Apa itu NIB?

NIB (Nomor Induk Berusaha) merupakan identitas yang diberikan kepada setiap usaha yang yang ada di Indonesia. NIB merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam meningkatkan kemudahan berusaha dan investasi di Indonesia. Dengan memiliki NIB, para wirausahawan dapat memperoleh akses ke berbagai fasilitas dan program yang disediakan oleh pemerintah.

Langkah-langkah Mendaftar NIB untuk Orang Perseorangan

Cara Daftar Nomor Induk Berusaha (NIB) untuk Pengusaha Mikro dengan Status Perseorangan
Cara Daftar Nomor Induk Berusaha (NIB) untuk Pengusaha Mikro dengan Status Perseorangan

Berikut adalah langkah-langkah yang perlu Anda ikuti untuk mendaftar NIB untuk orang perseorangan:

1. Persiapkan Dokumen yang Diperlukan

Sebelum memulai proses pendaftaran NIB, ada beberapa dokumen yang perlu Anda persiapkan:

  • NIK sesuai yang tercantum pada KTP.
  • Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Pribadi.

Selain itu, jika Anda sudah memiliki sertifikat Standar Nasional Indonesia (SNI) dan sertifikat halal, Anda juga bisa menyiapkan dokumen-dokumen tersebut sebagai tambahan.

2. Daftar Hak Akses di OSS

Langkah pertama yang perlu Anda lakukan adalah mendaftar hak akses di website OSS. Berikut adalah langkah-langkahnya:

  • Kunjungi https://oss.go.id/
  • Kemudian mulai daftar serta ikuti petunjuk yang diberikan.
  • Pilih skala Usaha Mikro Kecil (UMK).
  • Kemudian pilih jenis pelaku usaha UMK yang sesuai.

Setelah Anda berhasil mendaftar hak akses di OSS, Anda akan menerima pemberitahuan berupa username dan password melalui email yang dapat Anda gunakan untuk login di OSS.

3. Login dan Ajukan Permohonan Baru di OSS

Setelah Anda memiliki akun di OSS, berikut adalah langkah-langkah selanjutnya:

  • Kunjungi kembali website OSS dan login menggunakan username dan password yang sudah Anda terima.
  • Setelah masuk, pilih menu “Perizinan Berusaha” dan kemudian pilih opsi “Permohonan Baru”.
  • Isi formulir data usaha yang diminta, seperti NIK, nama, jenis kelamin, tempat/tanggal lahir, nomor telepon, alamat sesuai KTP, NPWP pribadi, email, dan informasi lainnya yang diperlukan.

4. Lengkapi Data Usaha

Setelah mengisi formulir data usaha, Anda perlu melengkapi informasi mengenai usaha Anda, seperti luas lahan usaha, alamat usaha, provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, kelurahan/desa, kode pos, apakah kegiatan usaha sudah berjalan, nama usaha/kegiatan, dan modal usaha.

Pastikan untuk mengisi data dengan lengkap dan benar. Setelah itu, klik opsi “Validasi Risiko” untuk melakukan validasi skala usaha dan tingkat risiko.

5. Melengkapi Data serta Daftar Produk/Jasa

Pada langkah ini, Anda perlu melengkapi data detail usaha Anda, seperti deskripsi kegiatan usaha dan jumlah tenaga kerja Indonesia yang Anda miliki. Tak hanya itu, tambahkan juga daftar produk/jasa yang Anda tawarkan.

6. Lengkapi Data Produk/Jasa dan Sertifikat

Jika usaha Anda membutuhkan sertifikat Standar Nasional Indonesia (SNI) atau sertifikat halal, Anda perlu melengkapi data mengenai sertifikat-sertifikat tersebut. Jika Anda belum memiliki sertifikat tersebut, Anda dapat mengisi opsi “Tidak”.

Pastikan untuk menyimpan semua data yang sudah diisi dengan benar. Jika berhasil, Anda akan melihat tampilan yangmenunjukkan bahwa permohonan Anda sedang diproses.

7. Tunggu Verifikasi dan Penerbitan NIB

Setelah pengajuan permohonan NIB, pihak berwenang  akan melakukan proses verifikasi. Pada proses Verifikasi ini akan dilakukan pengecekan data dan juga dokumen yang telah Anda berikan. Jika semua data dan dokumen telah diverifikasi, Anda akan menerima pemberitahuan melalui email mengenai penerbitan NIB Anda.

8. Terima NIB dan Cetak

Saat NIB telah diterbitkan, pengguna dapat melakukan pengunduhan dari akun OSS Anda. Cetak dan simpan NIB tersebut dengan baik, karena NIB merupakan bukti legalitas usaha Anda.

Demikianlah tadi pembahasan seputar Cara Daftar NIB Perseorangan. Mendaftar Nomor Induk Berusaha (NIB) untuk orang perseorangan merupakan langkah penting dalam memperoleh legalitas dan perizinan usaha mikro. Dengan mengikuti panduan di atas, Anda dapat melalui proses pendaftaran NIB dengan mudah.

Pastikan untuk mempersiapkan semua dokumen yang diperlukan, mendaftar hak akses di OSS, mengisi formulir data dengan lengkap dan benar, serta menunggu verifikasi dan penerbitan NIB Anda.

Setelah mendapatkan NIB, Anda dapat melanjutkan usaha Anda dengan lebih yakin dan mendapatkan akses ke berbagai fasilitas dan program yang disediakan oleh pemerintah untuk berinovasi, salah satunya dengan  mengikuti layanan jaringan identitas digital UMKM.